Korupsi Jalur KA Medan Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juli 2024 21:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.

"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian negara sejumlah Rp1.157.087.853.322," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).

Harli merinci, total Rp1,1 triliun berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015.

Kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

Selanjutnya Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Harli menyebut, aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

"Yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," tutup Harli.