KPK Siap Bela Rossa Purbo atas Tuduhan PMH

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2024 01:20 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika  Sugiarto (Foto: Ist)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membela penyidiknya, Rossa Purbo Bekti yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Gugatan diajukan kuasa hukum PDIP karena menuduh penyitaan yang dilakukan Rossa terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak sesuai dengan KUHAP.

“Proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto tertulis kepada wartawan, Senin (1/7/2024)

Tessa juga menjamin bahwa Rossa beserta penyidik lainnya memiliki kompetensi serta profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas. Namun, kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilahkan bila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," jelas Tesa.

Untuk diketahui, hari ini, tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, menyampaikan gugatan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum meminta Rossa mengembalikan buku catatan PDIP yang disita dari tas milik Hasto. Mereka mengklaim, buku tersebut tak ada kaitannya dengan pengejaran dan penanganan kasus tersangka serta buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK awalnya memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Polemik berawal saat penyidik kemudian memanggil Kusnadi, staf pribadi Hasto, yang ketika itu ikut menemani di Gedung KPK.

Saat pemanggilan tersebut, Rossa dituduh melakukan pemaksaan dan perampasan terhadap tas dan ponsel yang dibawa oleh Kusnadi. Ponsel dan tas tersebut adalah milik Hasto yang dititipkan sebelum diperiksa penyidik.

Pemeriksaan terhadap Hasto dibatalkan karena polemik protes penyitaan tersebut. Setelah itu, Hasto dan Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Dewas KPK, Komnas HAM, Mabes Polri, dan PN Jakarta Selatan.