Klaim Tahu User PDN sebab Peretasan Data, Menkopolhukam Pastikan BSSN Proses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2024 02:25 WIB
Menkopolhukam, Hadi  Tjahjanto (Foto: Dok MI)
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan sudah bisa mengetahui user Pusat Data Nasional (PDN) yang mengakibatkan terjadinya peretasan data.

"Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa yang user yang selalu menggunakan passwordnya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Hadi memastikan BSSN akan menindaklanjuti kasus tersebut lewat jalur penegakan hukum dan sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya, user akan diminta untuk tak sembarangan dalam menggunakan akun.

"Agar penggunaan password oleh para user ini juga harus tetap hati-hati tidak sembarangan dan akan dimonitor oleh BSSN," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak akan membayar atau memenuhi tuntutan senilai 8 dolar AS yang diajukan pihak penyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Budi mengatakan saat ini pusat layanan publik sudah bisa diatasi. Serangan virus ransomware yang ditujukan kepada PDNS 2, kata dia, tengah dievaluasi. “Kita evaluasi, BSSN sedang forensik,” kata dia.

Dia juga menekankan bahwa serangan bukan dilakukan terhadap PDN, melainkan terhadap PDNS 2