PDNS Diserang, MK Pastikan Layanan Tak Terganggu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2024 20:24 WIB
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan layanan persidangan mereka, tidak terpengaruh gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Itu (data perkara) aman. Data perkara yang aktif kita gunakan ada di sini (ruang server MK)," kata Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Sigit Purnomo di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Dijelaskan Sigit, MK menempatkan beberapa data di server yang berada di PDNS 1 dan PDNS 2, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Data-data yang ditempatkan di PDNS adalah, Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review Tahun 2023 hingga awal 2024, data AACC (The Association of Asian Constitutional Courts), serta data WCCJ (World Conference on Constitutional Justice).

Ia menjelaskan, data-data yang berada di PDNS dimanfaatkan dalam layanan Satu Data Indonesia, yang dikelola Bappenas serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Dengan sistem satu arus data, lanjut Sugit, kementerian dan lembaga dapat mengakses data MK melalui satu pintu.

"Misalnya, DPR perlu data MK, mereka tinggal mengambil dari Satu Data Indonesia dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Datanya ada di situ," ujarnya.

Meski data-data tersebut terdampak gangguan, namun masih dapat diakses pada laman resmi MK, yaitu mkri.id. Ia juga memastikan, data-data yang terdampak akan diperbaharui kembali oleh timnya, karena MK masih memiliki data cadangannya.

Terkait pelindungan pada data yang berada pada server MK, ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penebalan pelindungan, pada storage server dan juga melakukan backup data.