Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 17:24 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Kamaruddin Simanjuntak juga sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. "Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8). Namun demikian, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka. "Sudah (jadwal pemeriksaan)," tegas Adi Vivid. Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. (Wan) #Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik