Diperiksa 9 Jam Soal Korupsi CPO, Ini Keterangan Lengkap Mantan Mendag Lutfi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 19:19 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi rampung diperiksa Kejagung Agung (Kejagung) ihwal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya. Ia diperiksa kurang lebih 9 jam lamanya. Pantauan Monitorindoneia.com, Lutfi terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 18.20 WIB, Rabu (9/8). "Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di kejagung," ujar Lutfi. "Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," tambahnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023. Hal ini sebagai lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun lebih. (Wan) #Mantan Mendag Lutfi