Peran Bekas Dirjen Minerba ESDM di Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 23:04 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaa Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka bekas Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan sepuluh tersangka. “Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku sub koordinasi RKKB Kementerian ESDM,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8). “Jadi keduanya dari Kementerian ESDM. Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan korupsi bijih nikel di blok Mandiodo, Sultra,” sambungnya. Ketut menyebut perbuatan para tersangka ini menyebabkan negara merugi hingga Rp5,7 triliun. “Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan sudah sepuluh tersangka kita tetapkan,” pungkasnya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka terkait kasus tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. Ketut menyatakan bahwa pengusaha asal Brebes itu dinilai turut melakukan tindak pidana bersama 4 orang tersangka lainnya di kasus tersebut dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. (AL) #Eks Dirjen Minerba ESDM#Tersangka
Berita Terkait