Keluarga Brigadir J Ajukan Ganti Rugi Kepada Ferdy Sambo!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 10:34 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf. Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara. Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracth sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menilai keluarga korban Brigadir J bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo Cs. Meski pihkanya menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Namun ia mengingatkan keluarga Brigadir J memiliki hak ganti rugi setelah putusan inkracht tersebut dijatuhkan. “Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution, Jum'at (10/8). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, tambah dia, telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia menambahkan bahwa prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon atau ahli waris korban atau melalui LPSK. Kendatri, Nasution menyerahkan keputusan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi. Sebab restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban, maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka. Menurutnya, pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. (Wan)