Kamaruddin Tak Ajukan Praperadilan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Hoaks Dirut PT Taspen
Rizky Amin
Diperbarui
11 Agustus 2023 11:48 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan hoaks terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Namun dia tidak akan mengajukan praperadilan.
"Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya," ujar Kamaruddin, Jum'at (11/8).
Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya tidak tepat. Sebab, pelaporan dilakukan terkait profesi dirinya sebagai advokat. "Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan pernyataannya yang diduga mengandung dugaan pencemaran nama baik itu terlontar dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
Kamaruddin pun siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hadir pada Kamis, 10 Agustus 2023. Namun, ia berhalangan dan meminta diundur menjadi Senin, 14 Agustus 2023 depan.
"Siap, dari dulu saya paling siap, karena kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," ucapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi.
Bukti itu berupa video, undangan ke media massa untuk konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
Duke mengatakan tudingan Kamaruddin terkait pengelolaan dana Rp300 triliun itu tidak benar. Dia juga menegaskan tudingan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki banyak istri gaib adalah bohong.
"Kemudian, tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022) lalu.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
10 jam yang lalu
Hukum
KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
1 Juli 2024 19:31 WIB
Nasional
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis
1 Juli 2024 09:10 WIB