Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Kembalikan Rp 50 Miliar Korupsi BTS Kominfo ke Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 23:25 WIB
Jakarta, MI - Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments mengembalikan uang sekitar Rp 50 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan investasi penyuplai panel surya itu diketahui 99,9 persen dimiliki Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Pemilik saham PT Basis Utama Prima lainnya adalah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid. "Yusrizki mengembalikan sekitar Rp 50 miliar," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (11/8). Haryoko Ari Prabowo menjelaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh Muhammad Yusrizki dalam bentuk tunai dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Muhammad Yusrizki mengembalikan dana sekitar Rp 30 miliar. Kemudian sisanya, sekitar Rp 20 miliar dikembalikan lagi dalam pekan ini. "Masuk lagi 20 M, alau enggak salah Senin," kata Haryoko Ari Prabowo. Haryoko Ari Prabowo menambahkan, pengembalian uang ini kemudian langsung dikategorikan sebagai sita atas nama Muhammad Yusrizki. Nantinya, uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tower BTS ini. "Langsung sita. Mudah mudahan nutuplah (kerugian negara)," ujarnya. Dalam perkara ini, Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Kamis (15/6) lalu. Dia berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pengadaan BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5. "Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi. #Perusahaan#Suami Puan Maharani