Istimewa!!! Tersangka Korupsi Ini Naik Fortuner Saat Diantar ke Rutan Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Agustus 2023 14:50 WIB
Jakarta, MI - Amel Sabar (AS) tersangka menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, diduga diistimewakan oleh tim penyidik Kejaksaan. Pasalnya, setelah mengenakan rompi tahanan, ia diantar menggunakan mobil mewah, Toyota Fortuner berwarna putih keluaran terbaru menuju rumah tahanan (Rutan) Kejagung. Hal ini tentunya berbeda dengan tersangka pada biasanya yang diantarkan menggunakan mobil tahanan berwarna hijau tanpa pendingin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. “Saya sedang keluar (kantor, Red). Coba tanyakan kepada tim penyidik,” kata Ketut saat dikonformasi wartawan, Jum'at (18/8) sore. Diketahui, Amel Sabar diringkus tim Kejati Sultra di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB. Hingga pada akhirnya Amelia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/8). Amel dilaporkan oleh keluarga AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pidana korupsi di PT Antam tersebut. AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Utama. Amel diduga melakukan perbuatan menjanjikan dapat mengurus/ mencabut status tersangka AA dengan cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan. Amel Sabar juga telah meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pertambangan jual beli ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumeywa Kabupaten Konawe Utara. Tersangka yang ditetapkan adalah AS selaku Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, dan RC, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur. “Dua perusahaan berperan menyediakan dokumen terbang alias “dokter” kepada PT Lawung Agung Mining (LAM)”, ujar Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, di Gedung Kejati Sultra, Rabu, 16 Agustus 2023. AS dan RC diketahui memiliki perat sebegai aktor yang menebitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan IUP PT Antam diubah seolah-olah berasal dari kedua perusahaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan nikel di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh Lawu Agunng Mining tidak diserahkan ke PT Antam. H asil tambang itu dijual ke pemiliki smelter yang ada di Morosi dan Morowali yang hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan sekitar 12 tersangka yang kini sudah mendekam di hotel prodeo, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, OFS dan GS; Pelaksaan Lapangan, GS; Direktur Utama PT kabaena Kromit Pratama, AA; dan Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara, HW. Selanjutnya ada dari Kepala Geologi di Kementerian ESDM, SM; Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya di kementerian ESDM, EVT; Koordinator RKAB di Kementerian ESDM, YB; Eks Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba), Ridwan Jamaludin; dan Sub-Kooridnator RKAB Kementerian ESDM, HJ. (Wan) #Kejagung