Polisi Tangkap 4 Orang Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Ada Residivis

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Agustus 2023 20:06 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menangkap 4 orang diduga terlibat kasus peredaran senjata api atau senpi ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di Ngawi, Jawa Timur dan Garut serta Sumedang, Jawa Barat Mereka. Keempatnya merupakan penjual, pembeli, hingga pemodifikasi senjata api. "Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi ilegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/8). Dari penangkapan terhadap R, lanjut dia, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menciduk 4 orang. Di Garut, polisi mengamankan ANR, di Sumedang polisi menangkap TRR, dan di Ngawi polisi mengamankan 2 tersangka yakni LMP dan W. "Kegiatan pengembangan di Ngawi, Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2023, di Garut, Jawa Barat tanggal 18 Agustus 2023, dan di Sumedang, Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023," ungkapnya. Dari ANR, polisi juga mengamankan foto-foto senpi ilegal yang sudah diedarkan kepada R. Lalu dari TRR diamankan beberapa pucuk senjata api revolver dan senjata api konversi, peluru, hingga alat bubut. Kemudian dari LMP diamankan sejumlah pucuk senpi hingga peluru, dan dari W diamankan pula air gun dan peluru. ANR diketahui pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan R, sedangkan TRR membuat dan merakit senjata api ilegal. Lalu, LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk air gun dari LMP serta dititipkan 1 kotak amunisi 9 mm pada kurun waktu 2018-2020. Adapun peran para tersangka adalah ANR memesan senjata api dan memperjualbelikan senjata api ilegal. TRR menerima pesanan, merakit dan mengonversi senjata api ilegal, yaitu mengubah dari air gun menjadi senjata api maupun membuat senjata api ilegal. "LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk air gun," tutupnya. (Wan)

Topik:

Polda Metro Jaya Senpi Ilegal