Data DCS Tidak Sinkron, KPU: Typo!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 Agustus 2023 20:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku ada kesalahan input pada jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat DPR RI. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8). "Typo input data calon dalam presentasi konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error," ungkap Idham. Kendati begitu, Idham menegaskan bahwa tidak ada perubahan jumlah dari DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, pada 18 Agustus 2023 kemarin. "Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi," kata Idham. Sebelumnya, Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus, menyoroti adanya keanehan dalam penetapan caleg DPR RI. Kata Lucius, pihaknya menemukan kejanggalan terkait total jumlah caleg yang memenuhi syarat dengan jumlah caleg perempuan dan lak-laki. "Angka 9925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9919," kata Lucius melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8). Kata Lucius, ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS ini dikarenakan KPU tidak cermat ketika menginput daftar caleg yang memenuhi syarat dari tiga partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang," ungkap Lucius. Dia merinci, pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian Caleg Laki-Laki 252 dan Perempuan. Jika digabung antara caleg laki-laki dan perempuan berjumlah 397. Dilihat dari data ini, kata Lucius, ada selisih satu caleg. "Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan," beber Lucius. Hal serupa terjadi pada Partai Garda Republik Indonesia dimana tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan. Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah Caleh yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470. Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja? "Sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh Komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS," pungkas Lucius. (ABP)     #Data DCS Tidak Sinkron #KPU: Typo