Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tak Jadi Divonis Bebas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Agustus 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua terdakwa dalam kasus yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Adapun dua terdakwa tersebut antara lain, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dalam kasus ini, Bambang divonis dua tahun penjara yang artinya lebih rendah dari Wahyu dengan putusan mencapai dua tahun enam bulan penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Wahyu). Karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," demikian amar putusan yang dilansir laman MA, Kamis (24/8). Dengan demikian, amar ini telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Maret 2023 untuk Bambang dan Wahyu. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bambang dan Wahyu. Sementara aksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. (Wan) #Terdakwa Kasus Kanjuruhan