Mafia Peradilan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Agustus 2023 21:11 WIB
Karikatur - Mafia Peradilan Ini merupakan suatu masalah bangsa yang semakin menjadikan citra hukum menempati posisi rendah dalam pandangan masyarakat. Adanya mafia peradilan menjadi tanda penyalahgunaan kekuasaan judicial yang menyiratkan bahwa law enforcement tidaklah bebas nilai, dan terkontaminasi oleh faktor di luar faktor hukum. Tak luput disoroti masyarakat saat ini adalah adanya diskon besar-besaran terhadap vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yaitu Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya pada Selasa (8/8) lalu. MA sepakat mengurangi hukuman yang diterima Ferdy Sambo Cs, termasuk membuat sang mantan Kadiv Propam lolos dari hukuman mati. Bukan cuma Ferdy Sambo, majelis hakim MA juga mengurangi hukuman terhadap sang istrinya, Putri Candrawathi. Yang semula dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun. Begitu pula dengan kedua terdakwa lain, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky yang semula 13 tahun penjara diturunkan menjadi 8 tahun, sementara Kuat dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun. (Wan/Gatot Edi Cahyono)