Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Terima Rp 75 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Sebagian Dikembalikan ke Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Agustus 2023 21:06 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama perusahaan milik suami Ketua DPR RI Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menerima uang Rp75 miliar. Sebagian telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Rp75 miliar ini dikembalikan lagi oleh Yusrizki kepada saudara setelah terjadi proses penyidikan di Kejaksaan?" tanya jaksa dalam persidangan terdakwa mantan Menkominfo Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8). "Baik Pak Jaksa, setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali sehingga kami memberikan 1 rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima pindah ke rekening perusahana Pak Yusrizki,” jawab Rohadi saksi untuk Johnny G Plate. Ada pengembalian ke rekening perusahaannya dan selanjutnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Yang sudah kembali sebesar Rp56,4 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi mengakui pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke terdakwa Yusrizki. Uang tersebut merupakan keuntungan dari pengerjaan proyek BTS 4G. "Saudara kenal dengan Yusrizki?" tanya jaksa. "Kenal," jawab Rohadi. "Pernah memberikan uang kepada Yusrizki Pak?" tanya jaksa lagi. "Pernah. Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar," jawab Rohadi. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini, Kejagung baru menetapkan 8 tersangka yang kini sudah dihadirkan di meja hijau. Berikut daftar tersangka dan peranannya di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo: 1. Anang Achmad Latif Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka, pada 4 Januari lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Menurut Kuntadi, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. “Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa,” katanya. 2. Galumbang Menak Simanjuntak Tersangka lainnya yang juga ditetapkan berbarengan Anang yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Galubang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. 3. Yohan Suryanto Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kuntadi menyebut Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. 4. Mukti Ali Kejagung selanjutnya menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari. Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 5. Irwan Hermawan Selanjutnya Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 7 Februari. Kuntadi mengatakan Irwan juga kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. 6. Johnny G Plate Selang tiga bulan pada pertengahan Mei, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut. Sekretaris Jenderal NasDem itu langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Kuntadi mengatakan Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. 7. Windi Purnama Kejagung kemudian kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Windi Purnama pada 23 Mei. Kuntadi menyebut Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. 8. Muhammad Yusrizki Terakhir, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni. Kuntadi menjelaskan Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. (AN) #BTS Kominfo