KPK Periksa Anak Buah Cak Imin

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 September 2023 12:00 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reyna Usman. Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. "Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9). Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah rumah Reyna Usman, di Gorontalo, pada Selasa (30/8). Rumah Wakil Ketua DPW PKB yang digeledah penyidik KPK itu berada di di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman. Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali. Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Topik:

KPK pkb Cak Imin