Korupsi Tol Japek II Rp 13 Triliun, Kejagung Selidik Dirjen Bina Marga Sugiyartanto

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 September 2023 12:06 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidik dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang merugikan negara hingga Rp13 triliun. Yakni S (Sugiyartanto) selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019 dan P selaku Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. "Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/9). Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. IBN dinilai telah merintangi penyidikan kasus ini. IBN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.