Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 September 2023 10:17 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), Kamis (7/9). Pantauan Monitorindonesia.com, Bacawapres Anies Baswedan itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan melambaikan tangan sambil masuk ke gedung KPK. "Alhamdulillah sehat," singkat Cak Imin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman. Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali. Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.(AN)  

Topik:

KPK Cak Imin