Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 September 2023 12:26 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua  Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Shane Lukas disebut terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap anak petinggi GP Ansor itu. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan. "Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," tambahnya. Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Sementara hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat namun dianggap mencegah dampak lebih fatal. Diketahui, penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG. Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana. Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal. Shane Lukas dan anak AG bisa ikut terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan menjadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun Trisambodo itu. Shane Lukas sebelumnya dijatuhi tuntutan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Untuk anak AG, saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. (An)