Rampung Diperiksa KPK, Cak Imin: Sudah Saya Jelaskan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 September 2023 18:01 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Anies Baswedan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. Pantauan Monitorindonesia.com, Cak Imin masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.52 WIB dan keluar sekitar pukul 15:00 WIB. Cak imin mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya soal kasus ini. "Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu sudah saya jelaskan," kata Cak Imin. Cak Imin pun berharap keterangannya bisa membantu penyidik menyelesaikan perkara tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK," ungkap Cak Imin. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," kata Ali. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu. Pada Senin (4/9), KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemenaker.

Topik:

KPK Cak Imin