Bareskrim Polri Akhirnya Tangkap Dito Mahendra

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 September 2023 11:55 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Adapun Dito sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9). Meski demikian, Djuhandhani belum menjelaskan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Dito. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal itu dalam konferensi pers. Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dito telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei lalu. Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra dalam perkara dugaan suap eks Sekretaris MA, Nurhadi pada Senin (13/3). KPK menemukan total 15 pucuk senjata api dari rumah Dito. Adapun sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal. Berikut sembilan jenis senjata api ilegal milik Dito Mahendra. 1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17 2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W 3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev 4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms 5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks 6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101 7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36 8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther