Tersangka Korupsi Bupati Muna Rusman Emba Tak Ditahan, KPK Tak Khawatir!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 September 2023 03:02 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang menyeret Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan tersangka lainnya. Meski begitu, ia masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditahan. Sebulan yang lalu, Rusman Emba diperiksa KPK selama enam jam di Ruangan Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan tersebut, Rusman Emba menyatakan bahwa dirinya dengan para tersangka lain, yakni La Gomberto dan Syukur sama sekali tidak berkomunikasi dengan keduanya terkait dana PEN. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus korupsi dana PEN tersebut kepada KPK. Dia juga meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus yang diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Adapun alasan KPK belum menahan orang nomor satu di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, karena masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti lainnya. "Penyidikan masih berproses, pada saatnya nanti akan dilakukan penahanan,” ujar Asep saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (7/9) malam. Di lain pihak, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan bahwa tidak ditahannya Rusman Emba sampai saat ini karena tidak ada juga kekhwatiran lembaga antirasuah jika Rusman Emba dkk melarikan diri. "Tidak ditahan itu artinya tidak ada kekhawatiran penyidik tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan jika dipanggil datang, secara yuridis dengan alasan itu KPK belum menahan. Seseorang tersangka bisa ditahan jika penyidik merasa ada kekhawatiran akan melarikan diri atau akan menghilangkan barng bukti," ungkap Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (8/9). Bolehkah Tersangka Tidak Ditahan? Perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Hal ini sebagaimana dalam ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) bahwa perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan. Selain itu, ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Rusman Emba Dicegah ke Luar Negeri KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Rusman Emba ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022 itu. "Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7) lalu. Menurut Ali, pencegahan ini dilakukan agar Rusman Emba tetap berada di Tanah Air saat dipanggil oleh penyidik. Ia akan dilarang ke luar negeri selama enam bulan. "Sampai dengan sekitar Januari 2024," tegas Ali. Ali mengingatkan Rusman Emba dan satu pihak swasta itu kooperatif. Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik untuk membuat terang dugaan suap tersebut. "KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan," harapnya. Selain Rusman Emba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna. Pengumuman status tersangka Rusman Emba hanya berselang sehari setelah penggeldahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Muna. Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur. (AN)