KPK Temukan Sicantik Cloud Tak dapat Diakses Imbas Data PDN Diretas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juli 2024 13:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Kota Sorong, MI - Saat melakukan pendampingan pemda ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan bahwa sistem aplikasi yang digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi (Sicantik Cloud), tidak dapat diakses imbas data PDN yang diretas. 

Sehingga seluruh pembayaran wajib pajak jadi terhambat.

Padahal sebelumnya, KPK sudah melakukan pendampingan pemda dengan wajib pajak yang menunggak untuk mendorong percepatan pembayaran pajak. 

"Akibatnya, ketika aplikasi tidak bisa diakses, nomor billing tidak keluar, wajib pajak pun tidak bisa bayar. Tidak ada mitigasi, jadi bisa dihitung berapa banyak potensial loss? Pasti ada potensi korupsi juga di sana, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tunai saat sistem eror," jelas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia, Dian Patria, Kamis (4/7/2024).

Sehingga upaya pemberantasan patologi birokrasi di Papua harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. 

Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci. 

Dalam hal ini, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V, terus melakukan pendampingan dengan menerapkan pencegahan ofensif, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Di lain kesempatan, Inspektur Kota Sorong Ruddy L. Lalu, turut mengapresiasi kinerja tim KPK yang telah memberikan dampak positif bagi daerahnya. 

Salah satu dampaknya adalah percepatan pembayaran tunggakan pajak dan retribusi yang mandek sejak 2018.

Selama tiga hari terakhir, KPK dan Pemda sudah menemui 11 wajib pajak (WP) yang menunggak dengan nilai tunggakan sebesar Rp5 miliar. 

"Bersyukur bahwa sebagian besar punya niat baik untuk melakukan pembayaran setelah dilakukan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan terus tunggakan pajak, sambil menutup kekurangan pajak dan retribusi ini. Pemerintah kota butuh dana untuk pembangunan," jelas Ruddy.

Pihaknya juga turut berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem pajak dan retribusi untuk pelaku usaha di Kota Sorong, serta mencari opsi agar wajib pajak tetap bisa membayar pajak dan retribusi meski sistem sering terkendala. 

KPK sendiri memberikan rekomendasi agar pembayaran pajak harus langsung masuk rekening Pemda, agar tidak terjadi kebocoran.

"Tentunya kami akan menghilangkan pembayaran pajak dan retribusi secara tunai seperti saran KPK," tutupnya.