KPK Periksa Associate Director PT Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan dan Dirkeu Julius Sanjaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2024 12:58 WIB
PT Taspen (Foto: Ig @taspen)
PT Taspen (Foto: Ig @taspen)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa petinggi PT Sinarmas Sekuritas sebagai saksi dalam kasus korupsi dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. 

Kemarin, penyidik memanggil dan memeriksa Associate Director PT Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan dan Direktur Keuangan dan Akuntan di PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan pejabat Sinarmas Sekuritas masih berkaitan dengan keputusan investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investment Management.

“Seputar Investasi sukuk yang dilakukan oleh PT. Taspen,” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).

Usai pemeriksaan, Julius Sanjaya menghindar dari wartawan yang menunggunya di muka Gedung KPK. Dia sama sekali tak memberikan respon atau jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.

Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil dan memeriksa beberapa petinggi Sinarmas Sekuritas; di antaranya adalah Direktur Brokerage atau Pemasaran PT Sinarmas Sekuritas, Frendy Sutanto.

KPK menduga terdapat kerugian negara yang disebabkan adanya investasi fiktif oleh PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut, adalah eks Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan eks Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih.

Selain Sinarmas Sekuritas, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi PT Taspen, PT Insight Investment, dan istri Kosasih yaitu Rina Lauwy.