Fredy Pratama Sang Raja Narkoba Internasional Kini Buron

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 21:04 WIB
Jakarta, MI - Fredy Pratama, sang raja narkoba internasional yang juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini masih berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil TPPU peredaran narkotika itu. Aset tersebut tersebar di dalam dan luar negeri. "Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273, 43 Miliar dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun selama 2020-2023," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Aset-aset yang disita beragam yang terdiri dari tanah dan bangunan, rekening perbankan, kendaraan serta sejumlah aset lainnya di Thailand. Ada tiga aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur. Juga sembilan di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Yang terbanyak ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ada 13 lokasi. Salah satunya adalah satu gedung. Berisi tiga bisnis sekaligus yakni Restoran Resto Shanghai Palace, Kafe Bluga dan Hotel Mentaya Inn. "Di Kota Surabaya, Jatim ada sebanyak satu lokasi," kata Wahyu. Selain itu, lanjut Wahyu, ada juga satu unit apartemen di Jakarta. Kemudian dua aset di Jakarta Barat. Lalu satu di Sleman, Yogyakarta dan terakhir tiga lokasi di Bali. Untuk aset perbankan, ungkap Wahyu, pihaknya sudah mengumpulkan 109 rekening palsu. "Semuanya masih aktif. Kemudian ada sembilan unit kendaraan dan aset senilai Rp75 miliar di Thailand. Estimasi total keseluruhan aset itu senilai Rp111,83 miliar," bebernya. Selain aset yang disita dari sejumlah daerah itu, juga ada uang tunai Rp31,6 miliar. Diamankan oleh Polres Bandara Soetta. Fredy alias Miming sekarang masih dalam pengejaran Polri dengan sandi operasi Escobar. (An)