AKBP Achiruddin Hasibuan Ikhlas Dihukum Mati

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 20:09 WIB
Jakarta, MI - AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ikhlas dihukum mati dalam kasus dugaan membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya korbannya, Ken Admiral. Hal itu ia ungkapkan sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9). "Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," tegasnya. "Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas, mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," imbuhnya. Seharusnya AKBP Achiruddin ini menjalani sidang dengan pembancaan tuntutan terhadapnya. Namun ditunda Majelis hakim, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan. "Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap, kami mohon waktu satu minggu," kata Jaksa. Permintaan satu pekan, ditolak majelis hakim yang diketuai Hakim Oloan. Oloan meminta tuntutan dapat dibacakan JPU, pada Rabu besok, 13 September 2023. "Jangan satu minggu lah, besok? atau Rabu? jadi Rabu, tuntutan ya," kata Oloan. Kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara. Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan. "Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm dan lebar 6 cm," ujar jaksa Randi. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Pada saat itulah terjadinya perkelahian. (An) #AKBP Achiruddin Hasibuan Ikhlas Dihukum Mati