KPK Obok-obok Kediaman Bekas Anak Buah Sri Mulyani

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 18:54 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman milik bekas anak buah Menkeu Sri Mulyani yakni mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, Eko Darmanto di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Selasa (12/9). Lembaga antirasuh itu juga menggelah kediaman pihak lainnya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai kendaraan roda dua dan roda empat. "Berbagai merek terkenal dan mewah. Tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9). Barang-barang tersebut, tambah Ali, diyakini mempunya kaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka. Barang-barang tersebut segera disita. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," pungkas Ali. Sebelumnya, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal Eko Darmanto naik ke penyidikan. "Kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud (naik ke tahap penyidikan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023). KPK juga telah mencegah Eko Darmanto ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024. Tindakan tersebut juga berlaku untuk tiga orang lainnya yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (An)