Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 September 2023 07:50 WIB
Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 57 terdakwa kasus narkotika selama periode Januari hingga September 2023. Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa. “Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (17/9). Yos menyebut dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati oleh Kejari Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai. Selain itu, ada juga tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat. "Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim,dan ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," ungkapnya. Yos mengatakan walaupun hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.