Mantan Dirut Transjakarta M Kuncoro Dijebloskan ke Rutan, Ini Kasusnya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 September 2023 20:21 WIB
Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9). Penahanan terhadap Kuncoro yang juga eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ini usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9). Kuncoro ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 Oktober 2023. Masa penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan kasus tersebut. "Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan," tandas Asep. Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dari PT PTP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras kepada KPM PKH 2020 Kemensos. Tiga orang tersangka itu yakni penasihat PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC). Adapun dugaan kerugian keuangan negara itu dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp127,5 miliar. Sementara itu, dari ketiga tersangka yang berasal dari PT PTP, mereka menikmati sekitar Rp18,8 miliar. Di sisi lain, berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut berawal saat PT BGR meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kemensos untuk penyaluran bansos kepada KPM PKH pada 2020. Lalu, PT BGR menunjuk swasta rekanan untuk penyaluran tersebut yakni dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK menduga perusahaan rekanan PT BGR itu mendapatkan pembayaran Rp151 miliar kendati tidak melaksanakan mendistribusikan bansos beras sama sekali.  (An)