Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 12:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di BUMN tersebut. Karen sebelumya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK atas kasus tersebut. "Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9). Karen juga diketahui telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Pencegahannya seperti yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah diperpanjang sekali selama 6 bulan. KPK sebelumnya menyatakan bahwa tidak akan melakukan pencegahan lagi terhadap Karen lantaran batas jumlah pencegahan hanya diperbolehkan sebanyak dua kali berdasarkan Undang-undang (UU) Imigrasi. Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara LNG Pertamina akan tetap berjalan kendati pencegahan Karen sudah habis. "Ya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis pencekalannya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis masa pencekalannya," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu. KPK Periksa Dahlan Iskan Sementara itu, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Kamis (14/9). Dahlan diperiksa selama lebih dari 6 jam sebagai saksi kasus tersebut. Usai diperiksa, Dahlan mengatakan bahwa dia diperiksa terkait dengan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. "[Pemeriksaan] terkait dengan Bu Karen. Tahu kan Bu Karen?," katanya. Dahlan lalu mengonfirmasi bahwa Karen Agustiawan, yang menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik kepadanya hari ini, merupakan tersangka kasus tersebut. Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa saja pihak tersangka maupun konstruksi lengkap perkara dugaan rasuah di lingkungan Pertamina itu. Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Saat ini KPK juga belum mengungkap dugaan nilai kerugian itu berikut penahanan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (An)