Hukuman Surya Darmadi Diperberat MA: 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Nantinya, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun. Sementara itu, putusan kasasi Surya Darmadi itu lebih lama 1 tahun ketimbang dengan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang hanya menghukum bos Duta Palma Group tersebut selama 15 tahun. Adapun sidang putusan kasasi Surya Darmadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis 14 September 2023 pekan lalu. "Tolak perbaikan pidana menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2,23 triliun subsider 5 tahun penjara," demikian tulis amar putusan, mengutip situs resmi MA, Selasa (19/9). Meski begitu, putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara terperinci apakah putusan tersebut menghapus atau tetap mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara kepada terpidana Surya Darmadi. Surya Darmadi sebelumnya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup pada sidang putusan kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan, majelis hakim menuturkan penurunan hukuman ini mempertimbangkan salah satunya karena Surya Darmadi sudah berumur uzur yaitu 72 tahun di maret 2023. Lalu, hakim juga mempertimbangkan kesehatan terdakwa. Selain hukuman penjara, pengusaha sawit pemilik Duta Palma Group ini diharuskan membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara. Kasus Surya Darmadi disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara disebut mencapai Rp100 triliun. Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola. (An)