Ini Pegawai KPK yang Dipecat Gegara Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 17:52 WIB
Jakarta, MI - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo dipecat buntut kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas. "Secara paralel KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9). Perbuatan Aslen, tegas Ali, dinilai melanggar aturan disiplin PNS. Aslen diyakini melakukan penyalahgunaan wewenang. "Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali. Adapun sanksi kepada Aslen tidak hanya sebatas pada aturan etik di Dewan Pengawas (Dewas) dan penegakan disiplin di Inspektorat KPK. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aslen masih dalam tahap penyelidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. "Sehingga tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi," ujar Ali. "KPK tentunya, tambah Ali, akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya. "Yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," pungkasnya. (An)

Topik:

KPK