Penjelasan Kejagung Soal Saksi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Ditangkap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 18:49 WIB
Jakarta, MI - Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan penangkapan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo pada Selasa (19/9). Saksi tersebut adalah Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang. Penangkapan terjadi usai sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. “Kami dari kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari direktur penyidikan jaksa agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Jaksa. Walbertus, lanjut Jaksa, bisa menghubungi kuasa hukumnya karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi. "Bapak ikut kami ke kantor,” ungkapnya. Jaksa pun langsung membawa Walbertus dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana juga membenarkan penangkapan itu. Walbertus langsung dibawa ke Kejagung. Kata Ketut, Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. “Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar,” ujar Ketut. Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi ini. Dengan ditetapkannya tersangka baru itu, maka total saat ini sudah ada 12 orang yang dijerat dalam perkara ini yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku Menkominfo. Selanjutnya, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan lelang proyek. Berdasarkan audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. (An)