Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Tersangka Korupsi BTS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara triliunan rupiah menyeret mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan gerombolannya. Diketahui, Walbertus Natalius Wisang ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate pada hari ini, Selasa (19/9). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga membenarkan penangkapan itu. Walbertus langsung dibawa ke Kejagung. Kata Ketut, Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. "Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar," ujar Ketut. Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi ini. Dengan ditetapkannya tersangka baru itu, maka total saat ini sudah ada 12 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut daftar lengkapnya: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan lelang proyek. Berdasarkan audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. (An) #Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius