Tersangka Korupsi Tol MBZ, Kejagung Borgol Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 18:55 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyatakan bahwa tersangka itu adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama inisial SB. "Tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB (Sofiah Balfas) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (19/9) malam. Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Ketiga tersangka ialah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Jauh sebelum itu, Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan yakni Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Ia pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara IBN Ibnu dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini telah merugikan negara dengan angka fantastis, yakni Rp 1,5 triliun. Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pengurangan volume selama proses pembangunan tol. Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan manipulasi dalam tender pengadaan proyek Tol MBZ. Tol MBZ sendiri dibangun pada tahun 2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019. Awalnya, tol ini diberi nama Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Namun, pada April 2021, namanya diubah menjadi MBZ sebagai bentuk penghargaan kepada Uni Emirat Arab yang telah menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia selama 45 tahun. (An)