KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Tol Trans Sumatra Rp 205 M


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka baru dalam kasus korupsi Tol Trans Sumatera yang merugikan negara hingga Rp 205 miliar.
KPK kini fokus menelusuri proses awal jual-beli lahan dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Pada Jumat (10/10/2025) sebanyak empat saksi diperiksa untuk mengungkap bagaimana lahan tersebut diduga dikondisikan sejak awal agar bisa dijual kepada PT Hutama Karya (HK).
“Semua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual-beli lahan. Kemudian, saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Empat saksi itu adalah Rudi Hartono, notaris/PPAT; stafnya, Genta Eranda dan Ferry Irawan; serta dari pihak swasta bernama Bestari.
Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme transaksi dan dugaan pengkondisian lahan yang menjadi inti kasus korupsi Tol Trans Sumatera tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka utama, yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi HK M Rizal Sutjipto.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan laporan BPKP, nilai kerugian negara akibat pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera mencapai Rp 205,14 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp 133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) atas lahan di Bakauheni, dan Rp 71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.
Selain dua pejabat PT HK tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ sebagai tersangka, bersama dengan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
“Namun, penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” jelas Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di lain sisi, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah milik tersangka IZ dan PT STJ, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
Semua aset itu disita untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi Tol Trans Sumatera.
Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif ini, KPK berupaya mengembalikan kerugian negara dan menuntaskan praktik korupsi di proyek infrastruktur strategis nasional, termasuk proyek Tol Trans Sumatera yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan konektivitas Indonesia.
Topik:
KPK