Penampakan Wajah Direktur Bukaka Sofiah Balfas, Bisa-bisanya Ikut Atur Spesifikasi Barang Proyek Tol MBZ

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 22:19 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ. "Setelah melakukan pemeriksaan intensif tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti menetapkan SB menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9) malam. [caption id="attachment_566946" align="alignnone" width="1600"] Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (Foto: Doc MI)[/caption] Kuntadi mengatakan Sofiah Balfas langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Penyidik menduga Sofiah Balfas terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ. Sehingga merugikan negara triliunan rupiah. “Bersama-sama melakukan permufakatan jahat mengubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Kuntadi. Sofiah Balfas menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejagung di kasus ini. [caption id="attachment_566945" align="alignnone" width="1600"] Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (Foto: Doc MI)[/caption] Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 hingga 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. [caption id="attachment_565696" align="alignnone" width="2560"] Tiga tersangka korupsi Tol Japek II (Foto: Doc MI)[/caption] Adapun peranan para tersangka, yaitu, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu. Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Serta, tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Teknik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan. Sementara satu tersangka (obstruction of justice) adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya. [caption id="attachment_565904" align="alignnone" width="700"] Pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial Ibnu Noval tersangka dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi Tol Japek II (Foto: Doc Kejagung)[/caption] IBN pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu. IBN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 triliun. Kerugian negara muncul dari perhitungan sementara yang dilakukan penyidik dari proyek senilai Rp 13,5 triliun ini. (An)