Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Penanggung Jawab Pengadaan LNG Pertamina!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 23:49 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021. Karen juga ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK, Selasa (19/9) malam, Karen Agustiawan dihadapan wartawan membantah kebijakan yang dibuatnya terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tak diketahui pemerintah pusat. "Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," tegas Karen. Selain itu, Karen juga membantah dirinya melaksanakan pengadaan LNG tanpa adanya pertimbangan. "Sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan, melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah, karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional. Karen juga mengatakan kebijakan LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah lewat Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan saat itu. "Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010. Itu jelas banget, tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tambah Karen. Sebelumnya, KPK membeberkan alasan penanganan dugaan kasus korupsi LNG bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air. KPK menyebut Karen kemudian membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat. Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum. Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia. KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. (An)