Buntut Seruan Ajak Pilih Ganjar, Bawaslu Nyatakan Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 September 2023 09:46 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI menyatakan bahwa seruan memilih Ganjar Pranowo yang disampaikan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan, meskipun kedua kepala daerah itu melanggar aturan yang termuat dalam UU Pemilu, namun Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi. "Jadi memang 283 terpenuhi. Tetapi, memang tidak ada sanksinya," kata Totok kepada wartawan, Rabu (20/9). Terkait dengan pelanggaran tersebut, Bawaslu nantinya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Sebab, yang berhak memberikan sanksi yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujar Totok. Dia mengungkapkan, Bawaslu telah menerima laporan terkait dengan aktivitas beberapa kepala daerah yang menyerukan untuk memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang. "Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu, kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ungkap Totok. Kendati demikian, Totok memastikan tidak ada satupun yang mengadukan Ganjar Pranowo ke Bawaslu. Sebab, yang menyuarakan itu merupakan kepala daerah. Maka yang menjadi terlapor adalah kelapa daerah tersebut. "(Ganjar) Ndak," pungkas Totok. (ABP)     #Bawaslu Nyatakan Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu