Tenaga Ahli Kominfo Sempat Bantah Terima Jatah Rp 350 Juta/Bulan dari Happy

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 September 2023 10:18 WIB
Jakarta, MI - Sebelum ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang membantah telah menerima uang Rp 350 juta per bulan dari Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy. Bantahan itu disampaikan Walbertus saat Happy menjelaskan aliran uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji yang diterima melalui perantara Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, Windi Purnama. Diketahui Walbertus Natalius Wisang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9) kemarin. "Orang yang memberikan uang kepada suadara jelas ini (menunjuk Happy) masih ada orangnya, masih hidup ini, masih saudara bantah?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh. Walbertus menjawab "Saya tidak pernah menerima, Yang Mulia". "Saudara tidak pernah menerima?" tanya hakim Rianto lagi. "Tidak pernah menerima," jawab Walbertus. "20 kali loh, kalau cuma sekali mungkin? Ini 20 kali," kata hakim Rianto. Walbertus tetap membantah tidak menerima uang haram itu. Karena terus mengelak, hakim Rianto pun menyinggung berita acara pemeriksaan Walbertus yang mengaku menerima uang saat penyidikan di Kejaksaan Agung. Namun, keterangan tersebut berbeda ketika di persidangan. Dalam sidang ini, Walbertus mengaku apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari Happy. "Pada waktu saudara diperiksa oleh penyidik sebagi saksi, saudara diperiksa dalam keadaan bebas?" tanya hakim Rianto. "Dalam keadaan bebas, Yang Mulia," kata Walbertus. "Apakah saudara dipaksa atau disiksa secara fisik? Ada penyiksaan secara fisik?" cecar hakim. "Tidak, Yang Mulia," jawab Walbertus. "Diarahkan oleh penyidik untuk menjawab seperti keterangan saudara di BAP?" tanya hakim lagi. "Tidak, Yang Mulia," jawab Walbertus tetap membantah. Setelah dicecar terus menerus oleh hakim soal perbedaan keterangan saat penyidikan dan di ruang sidang, Walbertus pun mengeklaim bahwa saat di BAP dirinya merasa tertekan. "Secara psikologis mungkin pada saat itu saya merasa ada di bawah tekanan saja, soalnya saya diperiksa untuk kedua kalinya," ucapnya. "Kalau memang saudara benar-benar enggak terima uang itu, uang itu kan besar, saudara harus bertahan, saudara enggak mungkin diapa-apakan waktu itu, enggak akan dipaksa saat itu," ujar hakim. Setelah sidang selesai, tim Kejaksaan Agung menangkap Walbertus ketika dirinya keluar dari ruang Prof Muhammad Hatta Ali, PN Tipikor, Jakarta Selasa malam. Ia langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan setelah diduga memberikan keterangan palsu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan bahwa pihaknya menangkap Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Dengan ditetapkannya Walbertus sebagai tersangka, total sudah ada 12 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Sebelas tersangka lainnya, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (An) #Tenaga Ahli Kominfo Walbertus