Ini Perbuatan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bikin Rugi Negara Rp 2,1 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 September 2023 10:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen adalah salah satu tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. "Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta Selatan saat konferensi pers penahanan Karen, Selasa (19/9) malam. Kasus ini bermula, saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Saat itu, Karen menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014. Kemudian dia mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. Peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir kerugian negara, kata KPK, diduga mengambil keputusan secara sepihak. Karena tidak melakukan kajian secara menyeluruh. Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu. Namun demikian Karen membantah menyebabkan kerugian terhadap negara. Menurutnya, kerugian itu terjadi karena dampak pandemi. "Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021," kata Karen kepada wartawan di gedung KPK. [caption id="attachment_566963" align="alignnone" width="720"] Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK, Selasa (19/9) malam (Foto: MI/Aswan)[/caption] Menurut dia, Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG. Dia menjelaskan, pada 2018, Pertamina bahkan mengalami untung. "Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU," jelas Karen. Selain itu, Karen membantah tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Dia mengatakan kebijakannya merupakan aksi korporasi. "Saya ingin menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30 persen. Terus inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014," jelas Karen. Selain itu, Karen juga membantah dirinya tak melibatkan pemerintah. Karen mengatakan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan. "Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan. Pemerintah tahu," tegas Karen. Karen mengatakan kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dia menjelaskan aturan itu menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina. "Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," bebernya. Karen juga mengatakan kebijakan LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah lewat Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan. (An)