DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Timbulkan Kerentanan Abuse Of Power

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Democratic Judicial Reform (DE JURE) menyoroti sikap kejaksaan yang dinilai lamban dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina ke balik jeruji besi. 

Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza menilai bahwa kejaksaan seakan-akan tidak serius untuk mengeksekusi terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagai mana perintah putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak 2019 lalu. 

"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Bhatara, Minggu (12/10/2025).

Bahkan, Bhatara menyebut kejaksaan terkesan sedang mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. Ia mengatakan, bahwa sejak kasus ini menjadi sorotan publik, kejaksaan sampai saat ini belum mengambil langkah mendesak untuk segera mengeksekusi Silfester. 

"Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi. Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan," tegasnya.

Lambanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut dapat berpotensi mencoreng marwah institusi dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap kejaksaan.

Selain itu, DE JURE menilai bahwa situasi ini juga dapat menimbulkan potensi besar atas resiko penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum di tanah air. 

"Tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Bhatara mendesak Kejaksaan RI untuk dengan segera menangkap dan mengeksekusi Silfester Matutina sebagai mana perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," ujarnya.

Topik:

DE JURE Kejaksaan RI Silfester Matutina