APH yang Fair dan Adil Dong! Roy Suryo Tersangka, Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas tuh!
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Asep mengatakan dalam prosesnya, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Diketahui bahwa Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya. Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Respons Roy Suryo
Hingga kini Roy Suryo belum bisa memastikan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus itu.
Dia akan lebih dulu membahas bersama rekan-rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "Langkah hukumnya tunggu. Tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri," kata Roy di depan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Roy mengaku selain berembuk dengan para tersangka lain, dia juga akan mengikuti nasihat tim pengacara untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," ungkapnya.
Di sisi lain, Roy menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan bicara soal kecewa atau tidak, melainkan sikap adil atau tidak atas kebebasan penelitian yang ia lakukan terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Nggak ada (kecewa), ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya," katanya.
Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Dia hanya menyikapi dengan senyum ketika namanya diumumkan sebagai tersangka.
Sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini. Pun, Roy berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini. “Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” tegas Roy.
Tidak diketahui siapa sosok terpidana yang belum dihukum hingga saat ini seperti yang dimaksud Roy Suryo. Namun demikian kuat dugaan yang dimaksud Roy Suryo adalah Silfester Matutina apabila mengacu pada inisial SM.
Adapun hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan. Padahal pendukung Jokowi itu sudah enam tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Topik:
Polda Metro Jaya Ijazah Palsu Jokowi Roy Suryo Silfester MatutinaBerita Terkait
Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Pria Pakai Mobil Barbuk dan Ngaku Anak Anggota Propam
1 jam yang lalu
Ngaku Anak Anggota Propam, Seorang Pria Pakai Mobil Barang Bukti untuk Jalan-jalan ke Mall, Emang Bisa Begitu?
3 jam yang lalu
Roy Suryo Dkk Walkout Audiensi Komisi Reformasi Polri, Gegara Jimly Beri Pilihan "Tak Boleh Bicara atau Keluar"
19 November 2025 22:12 WIB