Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tetap Senyum, Rismon Tak Terima, Tifa Siap Lahir dan Batin
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dr. Tifauzia Tyassuma (TT) (klaster kedua) dan 5 orang lainnya (klaster kesatu) sebagai tersangka kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Penahanan mereka pun bakal ditentukan pasca mereka diperiksa sebagai tersangka. "Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi pada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pemanggilan pada Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan secepatnya. Sebabnya, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka bisa memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi untuk dituangkan dalam BAP.
"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sebutnya.
Roy Suryo tetap senyum
Roy Suryo menyatakan bahwa status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan dia jalani.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy, Jumat (7/11/2025).
Roy juga meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bukti perjuangan untuk menunjukkan kebebasan penelitian atas dokumen publik.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," jelasnya.
Rismon tak terima
Rismon tak menerima dituduh mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi .
"Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan," kata Rismon Sianipar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Hingga saat ini ijazah Jokowi yang disebut asli itu tidak pernah ditunjukkan kepada publik, menurut Rismon. Soal pemeriksaannya sebagai tersangka, dia mengaku siap datang saat menerima panggilan resmi dari polisi. "Saya pasti datang. Tunggu panggilan," tegasnya.
Tifa siap lahir dan batin
Tifa mengaku siap lahir batin atas penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," kata Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Pun, dia menghargai dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. Dia pun telah menyerahkan penanganan proses hukum tersebut ke tim pengacaranya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya," jelasnya.
Namun, dia tetap berpegang pada keyakinan dia bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar melakukan perjuangan dalam mencari kebenaran. Maka itu, dalam proses pencarian kebenaran itu bakal menemukan jalan yang tak mudah.
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," tandasnya.
Selain Roy Suryo, Rismo dan Tifa (klaster kedua), 5 tersangka lainnya (klaster kesatu) adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES); Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR); Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL); Mantan aktivis '98, Rustam Effendi (RE); dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Dijerat pasal berlapis
Dari sejumlah pasal yang dijeratkan, para tersangka dapat terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk tersangka dari klaster (pertama) ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.
Maka secara keseluruhan, tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung hasil pembuktian pasal yang dikenakan.
Adapun delapan orang itu menjadi tersangka menyusul laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Kala itu, Jokowi hanya melaporkan sebuah peristiwa fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dalam hal ini ijazah UGM.
Dalam perjalanan waktu, Polda memanggil sejumlah nama dan kemudian menetapkan 8 orang jadi tersangka — yang diumumkan hari ini.
Adapun Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon, membukukan hasil penyelidikan mereka soal keabsahan ijazah UGM Jokowi dalam buku berjudul "Jokowi's White Paper."
Topik:
Polda Metro Jaya Roy Suryo Rismon Dokter Tifa Ijazah Palsu Jokowi Ijazah JokowiBerita Terkait
Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Pria Pakai Mobil Barbuk dan Ngaku Anak Anggota Propam
1 jam yang lalu
Ngaku Anak Anggota Propam, Seorang Pria Pakai Mobil Barang Bukti untuk Jalan-jalan ke Mall, Emang Bisa Begitu?
3 jam yang lalu
Roy Suryo Dkk Walkout Audiensi Komisi Reformasi Polri, Gegara Jimly Beri Pilihan "Tak Boleh Bicara atau Keluar"
19 November 2025 22:12 WIB