Usai Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Tenaga Ahli terkait Pemerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2025 14:44 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta Dani M Nursalam, di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (7/11/2025). 

Adapun penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 yang menyeret kedua orang tersebut dan Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Adapun KPK sebelumnya juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik, salah satunya CCTV (Closed-Circuit Television) dari penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” jelas Budi. 

Seluruh alat bukti yang disita akan dilakukan ekstraksi dan analisis untuk menemukan petunjuk dalam perkara pemerasan tersebut. “Selanjutnya, penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya bahwa KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025). 

Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar. Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid. 

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” jelasnya.

Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya. 

Pun para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK