Melihat Lebih Dekat Tampang 12 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun dan Perannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 September 2023 04:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Awalnya BAKTI Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp8, 32 triliun. Seperti dirangkum Monitorindonesia.com, Jum'at (22/9),  berikut 12 tersangka dan perannya: 1. Anang Achmad Latif (AAL) - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa. [caption id="attachment_513069" align="alignnone" width="697"] Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif (AAL) (Foto: Doc MI)[/caption] Anang telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Galumbang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. [caption id="attachment_563977" align="alignnone" width="692"] Galumbang Menak Simanjuntak mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Doc MI)[/caption] Galumbang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 3. Yohan Suryanto - Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. [caption id="attachment_567418" align="alignnone" width="720"] Yohan Suryanto (Foto: Ist)[/caption] Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. Yohan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 4. Mukti Ali - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2023 lalu. Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. [caption id="attachment_567419" align="alignnone" width="750"] Mukti Ali (Foto: Ist)[/caption] Mukti Ali didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 5. Irwan Hermawan - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ditetapka sebagai tersangka pada 7 Februari 2023 lalu. Irwan kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. [caption id="attachment_552075" align="alignnone" width="705"] Irwan Hermawan (Foto: Doc MI)[/caption] Irwan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 6. Johnny G Plate - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Mei 2023 lalu. Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. [caption id="attachment_543148" align="alignnone" width="689"] Johnny G Plate (Foto: Doc MI)[/caption] Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 7. Windi Purnama - Pihak swasta yakni Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023 lalu. Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. [caption id="attachment_567420" align="alignnone" width="705"] Windi Purnama (Foto: Ist)[/caption] Windi Purnama disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 8. Muhammad Yusrizki - Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki ditetapka sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu. Yusrizki juga sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. [caption id="attachment_555304" align="alignnone" width="677"] Muhammad Yusrizki (Foto: Doc MI)[/caption] Yusrizki disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 9. Jemmy Sutjiawan - Dirut PT Sansaine ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Jemmy diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5. [caption id="attachment_567421" align="alignnone" width="690"] Jemmy Sutjiawan (Foto: Ist)[/caption] Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 10. Elvano Hatorangan - Pejabat PPK Bakti Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Elvano diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud. [caption id="attachment_567422" align="alignnone" width="677"] Elvano Hatorangan (Foto: Ist)[/caption] Elvano dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 11. Muhammad Feriandi Mirza - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (AAL) Dirut Bakti, mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya. [caption id="attachment_567423" align="alignnone" width="707"] Muhammad Feriandi Mirza (Foto: Ist)[/caption] Mirza dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 12. Walbertus Natalius - Tenaga Ahli Kemenkominfo ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2023. Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. [caption id="attachment_567125" align="alignnone" width="800"] Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius (Foto: Ist)[/caption] Walbertus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (An) #Tersangka Korupsi BTS Kominfo