Kejagung Sita Rp 5,5 Miliar Diduga Hasil Korupsi Tol Japek II

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 11:29 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Senin (2/10). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari hasil penggeledahan itu jaksa menyita uang tunai senilai U$D354.700 atau Rp 5,5 miliar. "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkap Ketut Sumedana, Selasa (3/10). "Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai U$D 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," sambungnya. Adapun ketiga lokasi yang digeledah terkait kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di antaranya: 1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. 3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Sebagai informasi, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi yang disebut merugikan negara seniai Rp1,5 triliun, di antaranya: 1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, 2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, 3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, 4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, 5 Pensiunan Waskita Karya Ibnu Noval (Tersangka Obstruction Of Justice). #Korupsi Tol Japek II