Kantongi Bukti Perintangan Penyidikan Korupsi Kementan, KPK Tak Segan Jerat Pengacara 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 05:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disobek dan dihancurkan. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri barang bukti yang hendak dihilangkan itu ditemukan saat proses penggeledahan di gedung A, ruang sekjen, dan SYL di Kementerian Pertanian. "Dugaannya memang kemudian dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan disobek dihancurkan lah begitu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10). Lebih lanjut dia mengatakan KPK memperoleh informasi dugaan penghancuran barang bukti itu sengaja oleh pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk masuk ke proses penyidikan walaupun hal tersebut memerlukan beberapa penyesuaian. "Seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti, kan, menjadi susah. Walaupun begitu, kami sudah memiliki bukti permulaan cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di tempat lain juga," tuturnya. Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya telah menemukan banyak dokumen terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementan. Dirinya menegaskan bahwa perbuatan mengajak untuk merintangi penyidikan dapat dihukum. "Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Di beberapa perkara kami terapkan pasal 21, saya yakin teman-teman juga tahu yang perkara Papua terdakwa Lukas Enembe," kata dia. Ali juga kembali mengingatkan bahwa KPK sudah pernah menersangkakan pengacara yang berusaha merintangi penyelidikan lembaga antirasuah. "Kami juga tersangkakan pengacara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang KPK lakukan. Ke depannya terkait dugaan penghancuran barang bukti dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh," jelasnya. Ali juga menegaskan tindakan-tindakan itu dikategorikan sebagai merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penegak hukum dan dilarang undang-undang. Sebelumnya, dua pengacara Syahrul yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menyambangi KPK untuk memenuhi panggilan. Febri mengakui sebagai kuasa hukum bagi Syahrul pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. #Korupsi Kementan #KPK