Komisi II Ungkap Ada 2 Caleg yang Bakal Dicoret KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Oktober 2023 09:53 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU RI untuk menghapus atau merevisi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. "Ya saya kira kan itu putusan Mahkamah Agung yang tentu harus kita hormati," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (3/10). Terkait dengan putusan MA itu, Doli juga telah menanyakannya langsung kepada pimpinan KPU RI. "Saya sudah cek katanya salinannya mereka belum dapat kemarin ya," katanya. Dikatakan Doli, setelah KPU RI mendapatkan salinan putusan MA, lembang yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu akan melakukan verifikasi ulang terhadap caleg yang merupakan bekas terpidana korupsi. Jika terdapat caleg mantan terpidana korupsi, kata dia, KPU RI akan mencoretnya dalam daftar caleg. "Setelah mereka dapat salinan mereka akan verifikasi caleg-caleg yang sekarang mungkin terindikasi dengan hasil putusan itu," ujarnya. Lebih lanjut, Doli menegaskan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa hanya akan ada dua caleg yang bisa digugurkan jika MA menerapkan putusan tersebut. "Dari informasi terakhir yang saya dapat dari semua caleg yang mereka verifikasi cuman dua orang tuh yang akan bisa digugurkan, kalau hasil putusan MA itu diterapkan," pungkasnya. (DI)     #Komisi II Ungkap Ada 2 Caleg yang Bakal Dicoret KPU